ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK BANYUWANGI
(HMS-POLIWANGI)
TAHUN 2008/2009
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya pembinaan, pengisian, dan pembelaan Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 adalah juga menjadi tanggung jawab serta kewajiban generasi muda demi terbentuknya masyarakat yang madani.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang diantaranya adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa yang di terapkan dalam pembangunan di bidang pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penerapan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini mutlak diperlukan karena kurang memadainya. dasar keilmuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Iman dan Taqwa.
Politeknik Banyuwangi adalah lembaga Pendidikan Tinggi, Penelitian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat yang dinamis sesuai dengan fungsinya dimana Program Studi Teknik Sipil Politeknik Bamyuwangi adalah program studi yang sangat berpotensi di segala bidang. Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi menyadari akan pentingnya kemampuan ,penerapan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dinamis di masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku didalamnya.
Sadar akan tanggung jawab pada tujuan yang harus dicapai dengan keridhoan Tuhan Yang Maha Penyayang serta didukung usaha yang gigih, terencana, kerjakeras dan penuh kebijakan, maka dengan ini Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi Menghimpun diri dalam suatu Organisasi Tingkat Jurusan yang berfungsi sebagai Wahana Aspirasi dan Inspirasi seluruh Mahasiswa Teknik Sipil Banyuwangi yang bernama : HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL POLITEKNIK BANYUWANGI dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi yang selanjutnya disebut HMS-POLIWANGI.
Pasal 2
WAKTU
HMS- POLIWANGI didirikan pada tanggal 28 Oktober 2008 di Kampus Politeknik Banyuwangi untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
HMS-POLIWANGI berkedudukan di Politeknik Banyuwangi di Kota Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.
Pasal4
KEDAULATAN
HMS-POLIWANGI adalah satu – satunya organisasi kemahasiswaan yang syah dan berdaulat di Program Studi Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi.
Pasal 5
LAMBANG ORGANISASI
Lambang HMS-POLIWANGI adalah perisai yang berukiran rapidograph, segitiga sepasang, dan gedung tinggi berbackground abu-abu dengan pancaran sinar oranye dan warna biru ditepiannya serta pada pita yang bertuliskan POLIWANGI yang di ikat dengan rantai berwarna merah yang masing masing memiliki makna tersendiri.
Pasal 6
BENDERA
Bendera HMS-POLIWANGI adalah bendera dengan gambar lambang HMS-POLIWANGI dengan latar belakang biru terang.
Pasal 7
JAKET ALMAMATER
Jas Almamater HMS-POLIWANGI adalah jaket semi jas berwarna biru dengan bodir lambang HMS-POLIWANGI di dada sebelah kiri.
BAB II
ASAS, SIFAT, dan FUNGSI
Pasal 8
ASAS
Asas HMS-POLIWANGI adalah kemahasiswaan yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 serta Kebenaran Akademik
Pasal 9
SIFAT
HMS-POLIWANGI adalah organisasi yang bersifat:
a. Demokrasi
b. Kekeluargaan
c. Mandiri
d. Berkeadilan sosial
Pasal 10
FUNGSI
HMS-POLIWANGI adalah organisasi yang berfungsi :
a. Sebagai Wahana Aspirasi dan Inspirasi seluruh Mahasiswa Teknik Sipil Banyuwangi.
b. Sebagai media berkomunikasi antar sesama mahasiswa teknik sipil pada khususnya dan mahasiswa Politeknik Banyuwangi pada umumnya.
c. Sebagai tempat penerapan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan disiplin Ilmu yang dimiliki.
BAB III
TUJUAN dan USAHA
Pasal 11
TUJUAN
Tujuan HMS-POLIWANGI adalah :
a. Menciptakan mahasiswa Teknik Sipil sebagai insan Akademis yang berkualitas, yang sadar akan peran dan fungsinya dalam berorganisasi, serta hak dan kewajibanya sebagai kaum Intelektual yang dilandasi dengan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
b. Memelihara dan mempererat rasa kekeluargaan Teknik Sipil pada khususnya dan Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Banyuwangi pada umumnya.
Pasal 12
USAHA
HMS-POLIWANGI berusaha untuk merealisasikan segala Aspirasi, kreatifitas, dan bakat mahasiswa sehingga mampu menyumbangkan karya yang Inovatif dalam akademik, sosial, seni, dan budaya.
BAB IV
STATUS
Pasal 13
STATUS
- HMS-POLIWANGI adalah organisasi yang mandiri dalam menentukan arah dan kebijakannya.
- HMS-POLIWANGI merupakan kelengkapan NON- STRUKTURAL KOORDINASI dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Banyuwangi.
- HMS-POLIWANGI merupakan bagian dari dunia kemahasiswaan Politeknik Banyuwangi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan HMS-POLIWANGI bersifat sukarela dan secara teknis adalah otomatis bagi mereka yang telah menjadi mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi. Kecuali bagi mereka yang memilih untuk tidak mejadi anggotanya.
Pasal 15
Anggota HMS-POLIWANGI terbagi menjadi dua yaitu anggota luar biasa, dan anggota biasa
Pasal 16
Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang dilakuakan dalam Rapat Mufakat HMS-POLIWANGI yang kemudian disebut RAMUF HMS-POLIWANGI.
BAB VI
KELENGKAPAN dan BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 17
KELENGKAPAN
- Kelengkapan HMS-POLIWANGI adalah :
- Konstitusi HMS-POLIWANGI.
- RAMUF HMS-POLIWANGI.
- Tingkatan Kekuatan Kontitusi HMS-POLIWANGI :
- Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI.
- Anggaran Rumah Tangga HMS-POLIWANGI.
- TAP - RAMUF HMS-POLIWANGI.
- KEP – KETUA UMUM HMS-POLIWANGI.
Pasal 18
BADAN PERLENGAKAPAN ORGANISASI.
Badan Perlengkapan Organisasi HMS-POLIWANGI terdiri dari :
- RAMUF HMS-POLIWANGI.
Merupakan Badan Perlengkapan Organisasi pemegang kekuatan tertinggi di dalam HMS-POLIWANGI yang terdiri dari RAMUF HMS-POLIWANGI.
- Dewan kehormatan HMS-POLIWANGI.
Merupakan Badan Perlengkapan Yudikatif di dalam HMS-POLIWANGI.
- Badan Pengurus HMS-POLIWANGI.
Merupakan Badan Perlengkapan Eksekutif tertinggi di dalam HMS-POLIWANGI yang mengatur seluruh kegiatan kemahasiswaan dalam lingkungan Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi dan bertanggung jawab kepada RAMUF HMS-POLIWANGI.
BAB VII
RANGKAP JABATAN
Pasal 19
Jabatan pimpinan HMS-POLIWANGI, pimpinan Departemen dan Kepala Divisi tidak dibenarkan untuk dirangkap baik satu sama lain maupun seluruhnya oleh satu orang.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 20
RAPAT
Rapat HMS-POLIWANGI terdiri dari :
- RAMUF HMS-POLIWANGI.
- Rapat Badan Pengurus HMS-POLIWANGI.
- Rapat – rapat lain yang ditentukan oleh Badan Pengurus HMS-POLIWANGI.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
- Perbendaharaan HMS-POLIWANGI di dapat dari :
- Iuran Wajib Anggota
- Anggaran Organisasi Mahasiswa dari Politeknik Banyuwangi.
- Donator lain yang syah, halal, dan tidak mengikat.
- Laporan Keuangan HMS-POLIWANGI dilaporkan secara terbuka kepada Anggota HMS-POLIWANGI pada setiap sidang RAMUF HMS-POLIWANGI.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 22
- Atribut HMS-POLIWANGI merupakan identitas bagi HMS-POLIWANGI yang menjadi kebanggaan Anggota HMS-POLIWANGI.
- Atribut HMS-POLIWANGI berfungsi sebagai media pemersatu cipta, rasa dan karsa serta merupakan manifestasi rasa cinta terhadap HMS-POLIWANGI.
- Atribut HMS-POLIWANGI terdiri dari Lambang, Stempel, Bendera ,dan Jaket Almamater.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
- Usulan perubahan Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah pengurus lengkap HMS-POLIWANGI yang masuh aktif.
- Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI hanya dapat diubah dalam RAMUF HMS-POLIWANGI dan disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari pengurus HMS-POLIWANGI yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 24
- Usulan pembubaran HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah pengurus lengkap HMS-POLIWANGI yang masuh aktif.
- HMS-POLIWANGI hanya dapat dibubarkan dalam RAMUF HMS-POLIWANGI dan disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari seluruh anggota HMS-POLIWANGI yang hadir.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
1. Usulan pembentukan/pembubaran Departemen HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah pengurus lengkap HMS-POLIWANGI yang masih aktif.
2. Usulan pembentukan/pembubaran Divisi Departemen HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan bila telah mendapat persetujuan dari kepala Departeman yang bersangkutan.
3. Pembubaran harus dilakukan melalui RAMUF HMS-POLIWANGI dan disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari pengurus HMS-POLIWANGI yang hadir.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI merupakan peraturan yang tertinggi dalam HMS-POLIWANGI selama masih dalam batas wajar.
Pasal 27
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XIV
HAL LAIN – LAIN
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga HMS-POLIWANGI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar