Kamis, 17 Maret 2011

REFERENSI UNTUK TEMAN TEMAN

Sobat teknik sipil seperjuangan,,,
Karena kuliah sudah mulai lagi dan tugas tugas juga mulai bersemi kembali...
mata kuliah baru mungkin bikin sobat teknik sipil pada rada bingung,,,
Karena itu admin disini ingin sedikit menghilangkan rasa bingung itu dengan berbagi pengetahuan tentang ilmu ilmu yang berkaitan dengan ketekniksipilan.

Berikut ini adalah Link yang insyaallah bisa membantu sobat teknik sipil untuk menambah pengetahuan.
Semoga Bermanfaat !!!






Selasa, 09 November 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA HMS-POLIWANGI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK BANYUWANGI
PERIODE 2008/2009

BAB I
STATUS

Pasal 1
HMS POLIWANGI menaati dan menjunjung tinggi keputusan keputusan yang di ambil bersama lembaga lembaga kemahasiswaan yang representative dan mempunyai legitimasi di Politeknik  Banyuwangi

Pasal 2
HMS POLIWANGI berperan dengan kedudukan yang sama tinggi dengan himpunan mahasiswa lainnya di Politeknik Banyuwangi
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
  1. anggota biasa adalah otomatis seluruh civitas akademika Prodi Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi yang secara sukrela menjadi anggota.
  2. masa berlaku anggota biasa adalah ditetapkan paling lama 12 bulan
  3. anggota luar bisa adalah anggota biasa yang karena dedikasi, prestasi, dan jasa tehadap HMS POLIWANGI di pilih sebagai pengurus inti di dalam Badan Pengurus.

Pasal 4
Pembinaan pembinaan di ruang lingkup HMS POLIWANGI di tentukan oleh Badan Pengurus

Pasal 5
Keabsahan  Anggota
Anggota biasa  HMS POLWANGI dinyatakan syah untuk diangkat apabila lulus dalam proses pengkaderan  HMS POLIWANGI
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota HMS POLIWANGI berhak:

a)      Memberikan pendapat dan saran saran yang  mendorong kemajuan HMS POLIWANGI
b)      Hak bicara dan suara.
c)      Memilih dan di pilih
d)      Mendapat perlakuan sama
e)      Mengikuti kegiatan kegiatan yang diselenggarakan  HMS POLIWANGI
f)        Memperoleh manfaat dari HMS POLIWANGI
g)      Mempunyai hak control, hak recall.dan mosi tidak percaya
h)      Memiliki hak pembelaan diri

  1. Anggota HMS POLIWANGI berkewajiban:

a)      Menjunjung tinggi nama baik HMS POLIWANGI
b)      Menaati dan mematuhi serta melaksanakanketentuan AD/ ART maupun hasil hasil keputusan RAMUF HMS dan keputusan Ketua Umum.
c)      Melaksanakan ketentuan yang diberikan HMS POLIWANGI dengan penuh tanggung jawab.
d)      Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan HMS POLIWANGI.
e)      Memupuk rasa kesetiakawanan dan kekeluargaan antar anggota HMS POLIWANGI.
f)        Mempelajari dan mengamalkan dasar kepribadian dan tujuan HMS POLIWANGI.
g)      Berusaha menjadi tauladan utama bagi Mahasiswa.
h)      Membayar iuran yang telah disepakati




Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan

Status keangotaan HMS POLIWANGI      akan hilang apabila:
a)      Meninggal dunia.
b)      Sudah bukn lagi mahasiswa Prodi Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi
c)      Di pecat / menyatakan keluar dari keanggotaan HMS POLIWANGI
d)      Menghianati Tujuan HMS POLIWANGI
e)      Melakukan tindakan yag mencemarkan nama baik HMS POLIWANGI

BAB III
SANKSI

Pasal 8
  1. Pengurus inti dapat menjatuhkan  sanksi organisasi terhadap anggotanya
  2. Anggota HMS POLIWANGI akn mendapat sanksi apabila:
    1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi HMS POLIWANGI
    2. Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik HMS POLIWANGI

  1. Bentuk snaksi dapat diusulkan dalam Rapat Mufakat oleh anggota melalui pertimbangan pengurus inti.
  2. mekanisme penjatuhan  dan bentuk sanksi ditetapkan oleh pengurus dengan pertimbangan KaPRODI
Pasal 9
Sanksi Pembelaan Diri dan Rehabilitasi Keanggotaan
  1. Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, sanksi organisasi yang diberikan dapat berupa:
    1. Peringatan
    2. Pemberhentian sementara dari keanggotaan
    3. Pemberhentian tetap dari keanggotaan
  2. Anggota yang mendapat sanksi berhak membela diri
  3. Apabila dalam pembelaan diri dinyatakan tidak bersalah maka keanggotaan dan nama baiknya dipulihkan.
BAB IV
RANGKAP KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 10

1.      Anggota HMS POLIWANGI dibenarkan untuk merangkap keanggotaan dengan organisasi lain selama tidak brtentangan dengan tujuan HMS POLIWANGI
2.      Pengurus inti tidak dibenarkan merangkap jabatan yang setingkat/ atau lebih tinggi pada organisasi lain selama belum habis masa jabatnya.
3.      Pengurus HMS POLIWANGI selain pengurus inti dapat merangkap jabatan pada organisasi lain selama tidak bertentangan atau menghambat organisasi dengan izin tertulis ketua umum HMS POLIWANGI

BAB V
KELENGKAPAN DAN BADAN PERLENGKAPAN
SUB BAB PERTAMA
KELENGKAPAN

Pasal 11

Kelengkapan HMS POLIWANGI terdiri dari konstitusi dan keputusan keputusan yang mengatur jalannya Organisasi yang syah dan berkekuatan hukum








SUB BAB  KEDUA
BADAN KELENGKAPAN

Pasal 12

1.      Badan kelengkapan HMSmerupakan penyelenggaraorganisasi dibawah rapat musyawarah. Anggota HMS Poliwangi.
2.      Badan kelengkapan HMS dipimpin oleh ketua umum terpilih yang disyahkan oleh Ramuf.
3.      Badan kelengkapan HMS terdiri dari:
a.       Pengurus inti, terdiri dari :
                                                               i.      Ketua umum, wakil ketua
                                                             ii.      Sekertaris1 dan 2
                                                            iii.      Bedahara 1 dan 2
b.      Pengrus Departemen terdiri dari :
                                                               i.      Kepala departemen
                                                             ii.      Sekertaris departemen
c.       Pengurus divisi tediri dari:
                                                               i.      Kepala divisi
                                                             ii.      Sekertaris divisi
4.      Bdan kelengkapan berkewajiban membuat progam kerja dan petunjuk pelaksanaannya
5.      Badan kelengkapan berkewajiban menjabarkan dan mensosialisasikan progam kerja kepada civitas akademik prodi teknik sipil.
6.      Badan kelengkapan bertanggung jawab pada ramuf

Pasal 13
Struktur kepengurusan
1.      Pengurus Inti
1.1  Ketua umum
1.2  Wakil Ketua
1.3  Sekertaris 1
1.4  Sekertaris  2
1.5  Bendahara 1
1.6  Bendahara 2
  1. Pengurus depatemen
3.1  Kepala departemen
3.2  Sekertaris departemen
3.3  Anggota departemen
  1. Pengurus divisi
3.1  Kepala divisi
3.2  Anggota divisi
Pasal 14
Tugas,Wewenang, da Tanggung Jawab Pengurus

1.      Tugas,Wewenang da Tanggung Jawab Pengurus Harian
1.1  Ketua
a.       Memimpin seluruh aktivitas dalam kegiatan organisasi.
b.      Mengatur pelaksanaan Progam kerja bersama pengurus lengkap
c.       Berama Wakil Ketua menyusun, menetapkan, dan melantik Pengurus HMS-POLIWANGI berdasarkan AD, ART
d.      Bersama sekertaris mengeluarkan keputusan organisasi.
e.       Bertanggung jawab atas jalannya organisasi baik ke dalam maupun keluar.
f.        Bersama bendahara menyusun dan melasanakan kebijakan –kebijakan keuangan organisasi.
g.       Mewakili organisasi dalam forum-forum resmi
h.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir kepengurusan.
i.         Menunjuk perwakilan dariPengurus Harian ketika berhalangan.
1.2  Wakil Ketua
a.       Bekerja sama dengan ketua dalam pengambilan keputusan.
b.      Membantu ketua dalam menjalanka organisasi.
c.       Mewakili ketua dalam forum-forum resmi apabila ketua berhalangan hadir .
d.      Mengabil keputusan ketka  Ketua berhalangan.
1.3  Sekertaris 1 dan Sekertris II
a.       Bertanggung jawab atas sirkulasi, keabsahan surat menyurat dan pengarsipannya.
b.      Bertindak notulen dalam rapat pengurus.
c.       Bekerjasama dengan ketua dalam merumuskan dalam merumuskan agenda Pertanggungjawaban pengurus.
d.      Bersama ketua menghadiri forum-forum resmi.
e.       Menyampaikan berita acara setiap pertemuan/musyawarah yang dipimpin oleh ketua dan/ atau wakil ketua.
f.        Membuat laporan organisasi secara berkala setiap tiga bulan
g.       Bertanggungjawab kepada ketua
1.4  Bendahara dan wakil bendahara
a.       Bertanggung jawab  atas pengelolaan keuangan danadministrasi keuangan organisasi.
b.      Menyusun kebijakan keuangan  dan mekanismenya atas persetujuan ketua.
c.       Sebagai pengelola sumber pendapatan organisasi.
d.      Menyampaikan keadaan kuangan organisasi dalam musyawarah besar.
e.       Melaporkan keuangan organisasi secara berkala setiap akhir bulan kepada anggota biasa Himamtro Unila.
f.        Mengambil iuran wajib dari pengurus HMS-POLIWANGI Unlia sesuai yang telah ditetapkan dengan persetujuan ketua.
g.       Memberikan dana yang diperlukan dan diminta oleh Departemen sesuai dengan progam kerja yang telah ditetapkan dengan persetujuan ketua.
h.       Meminta laporan kuangan dari setiap kegiatan maksimal 15 hari setelah pelaksanaan kegiatan.
i.         Betanggung jawab atas inventarisasi barang dan perbendaharaan.
j.        Bertanggung jawab kepada ketua.
2.      Tugas dan Wewenang KepalaDepartemen danSekertris Departemen .
a.       Menyusun dan melaksanakan progam kerja serta bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
b.      Mengawasi pelaksanaan progam kerja divisi yang berada dilinkup departemennya.
c.       Menyerahkan laporan pertanggungjawaban maksimal 15hari setelah pelaksanaan kegiatan kepada sekrtaris umum.
d.      Membuat laporan perkembangan departemen secara berkala setiap tiga bulan sekali.
e.       Bertanggung jawab kepada ketua.
3.      Tugas dan Wewenang Anggota Departemen.
a.       Melaksanakan progam kerja yang telah ditetapkan.
b.      Membantu penyusun laporan perkembangan departemen.
c.       Bertanggung jawab kepada Kepala Departemen.
4.      Tugas danWewenang Kepala Divisi
a.       Menyusun dan melaksanakan progam kerja serta bertanggung jawab atas pelaksanaanya.
b.      Membuat laporan perkembangan divisi secara berkala setiap akhir bulan dan diberikan kepada sekrtaris departemen.
c.       Menyerahkan LPJ kegiatan maksimal 12 hari setelah pelaksanaan kegiatan kepada sekertariatan  departemen.
d.      Bertanggung jawab kepada Departemen.
5.      Tugas dan WewenangAnggota Divisi
a.       Melaksanakkan progam kerja yang telah ditetapkan.
b.      Membantu penyusunan laporan.
c.       Bertanggung jawab kepada Kepala Departemen.

Pasal11
Susunan Kepengurusan

Untuk melaksanakan progam kerja, HMS-POLIWANGI memiliki susunan kepengurusan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi.

Pasal 12
Periode

1.      Kepengurusan HMS-POLIWANGI yang diatur dalam AD/ART ini adalah dua tahun sejak dilantik dan diangkat sumpah.
2.      Pengurus pada periode yang berjalan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu periode berikutnya.
BAB V
PEMILIHAN KETUA DAN WAKILKETUA

Pasal 14

Pemihan Ketua danWakil Ketua dilakukan melalui Pemilihan Umum yang diikuti oleh anggota biasa HMS-POLIWANGI. Ketua dan Wakil Ketua terpilih disahkan dan dilantik musyawarah besar. Petunjuk pelaksanaan pemilihan umum diatur oleh mekanisme Pemilihan umum.

BAB IV
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 15
Pergantian Pengurus
Pergantian pengurus apabila ;
1.      Pengurus tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
2.      Tidak hadir dalam rapat pengambilan keputusan sebanyak 3 kali.
3.      Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4.      Pergantian pengurus merupakan hak prerogatif Ketua HMS-POLIWANGI.

Pasal 16
Pergantian Ketua dan Wakil Ketua

Pergantian Ketua daWakil Ketua dilkukan apabila ;
1.      Melakukan penyimpanan Konstitusi HMS-POLIWANGI.
2.      Menetapkan keputusan secara sepihak yang merugikan HMS-POLIWANGI tanpa rapat pengambilan keputusan.
3.      Ketua dan wakil Ketua tidak dapat dihubungi selama tiga hari berturut-turut (selama masa efektif akademis) tanpa mengangkat perwakilan dari Pengrus Harian.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 17
Iuran

1.      Iuran pengurus HMS-POLIWANGI merupakan sumber dana HMS-POLIWANGI yang utama.
2.      Pengurus HMS-POLIWANGI wajib membayar iuran HMS-POLIWANGI.
3.      Anggota HMS-POLIWANGI selain pengurus dibebaskan dari iuran.
4.      Besarnya iuran pengurus ditetapkan oleh pengurus harianHMS-POLIWANGI.


Pasal 18
Penerimaan, Penyimpanan dan Penggunaan Dana.

1.      Semua dana yang diperolehdari sumber dana sebagaimana disebut pasal 17 Anggaran Dasar dicatat dan disimpan baik oleh Bendahara HMS-POLIWANGI.
2.      Semua dana harus dimpan di Bank yang terpecaya da ditetapkan oleh Pengurus Harian.
3.      Semua dana yang diterima oleh Bendahara digunakan untuk kepentingan HMS-POLIWANGI.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
Rapat Mufakat

1.      Rapat Mufakat berfungsi :
a.       Sebagai sarana pengambil keputusan tertinggi dalam lembaga HMS-POLIWANGI.
b.      Sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus HMS-POLIWANGI selama satu periode kepengurusan.
c.       Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban terhadap HMS-POLIWANGI sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat besar.
d.      Melantik dan mengangkat sumpah Ketua da wakil Ketua HMS-POLIWANGI terpilih.
2.      Rapat Mufakat dilaksanaka satu kali dalam satu tahun

Pasal 20
Rapat Besar

Tata tertib rapat besar sebagai berikut :
a.       Peserta rapat besar terdiri dari pengurus Himatri Unila dan undangan.
b.      Ketua HMS-POLIWANGI adalah penanggung jawab penyelenggaraan rapat besar.
c.       SetelahKetua HMS-POLIWANGI dinyatakan demisioner , penanggung jawab penyelenggaraan rapat besar adalah presidium sidang.
d.      Rapat besar dinyatakan sah apabila dihadiri 1/2n + 1 dari jumlah biasa HMS-POLIWANGI, pada saat rapat besar dilaksanakan.
e.       Apabila point ( d  ) tidak terpenuhi maka rapat besar diundur selama 1x10 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
f.        Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus HMS-POLIWANGI dalam rapat besar maka pengurus HMS-POLIWANGI dinyatakan demisioner dan mandat diberikan kepada presidium siding Rapat Besar sampai ketua dan wakil ketua terpilih dilantik.

Pasal 21
Rapat Besar Luar Biasa

1.      Rapat besar luar biasa perlu diadakan apabila terjadi penyimpangan AD/ART oleh pengurus harian HMS-POLIWANGI dan atau 2/3 pengurus HMS-POLIWANGI.
2.      Rapat besar luar biasa perlu diadakan apabila Ketua dan Wakil Ketua HMS-POLIWANGI pada kepengurusan yang bejalan yang menyatakan pengunduran diri dari kepengurusan atau meninggal dunia.
3.      Rapat besar luar biasa berkedudukan sederajat dengan rapat besar HMS-POLIWANGI.

Pasal 22
Jenis Rapat

1.      Rapat Pengurus Harian, yaitu rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian HMS-POLIWANGI yang dipimpin oleh ketua untuk merumuskan kebijakan-kebijakan HMS-POLIWANGI dan diadakan sekurang-kurangnya 30 hari sekali.
2.      Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang diikuti oleh Pimpinan Departemen dan Divisi yang dpimipin oleh Kepala Departemen dengan sepengetahuan ketua, untuk membahas permasalahan yang mejadi tugas tanggung jawab kerja departemen  dan divisi, dan rapt ini diadakan sekurang-kurangnya 30 hari sekali.
3.      Rapat Departemen, yaitu rapat yang diikuti oleh pengurus departemen dan divisi yang dipimpin oleh kepala departemen dengan sepengtahuan ketua, untuk membahas permasalahan yang menjadi tugas dan tanggung jawab kerja departemen dan divisi, dan rapat ini diadakan sekurang-kurangnya 30hari sekali.
4.      Rapat dengar pendapat,yaitu rapat yang dapat dilakukan oleh pengurus Harian HMS-POLIWANGI dan atau pengurus departemen dengan civitas akademika jurusan Teknik Sipil dan atau pengurus angkatan dan atau mahasiswa jurusan Teknik Sipil Politeknik Banuwangi baik secara perorangan atau kelompok.
5.      Rapat Khusus, yaitu rapat yang  diikuti oleh satu Departemen atau lebih yang dipimpim oleh ketua HMS-POLIWANGI untuk membahas permasalahan-permasalahan yang menyangkut satu depertemen atau lebih, dan rapat ini diadakan jika dianggap perlu
6.      Rapat luar biasa,yaitu rapat yang diikuti seluruh pengurus HMS-POLIWANGI yang dipimpin oleh ketua HMS-POLIWANGI untuk melaksanakan reshuffle kepengurusan.

ANGGARAN DASAR HMS-POLIWANGI

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK BANYUWANGI
(HMS-POLIWANGI)
TAHUN 2008/2009

PEMBUKAAN
            Bahwa sesungguhnya pembinaan, pengisian, dan pembelaan Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 adalah juga menjadi tanggung jawab serta kewajiban generasi muda demi terbentuknya masyarakat yang madani.
            Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang diantaranya adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa yang di terapkan dalam pembangunan di bidang pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penerapan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini mutlak diperlukan karena kurang memadainya. dasar keilmuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Iman dan Taqwa.
            Politeknik Banyuwangi adalah lembaga Pendidikan Tinggi, Penelitian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat yang dinamis sesuai dengan fungsinya dimana Program Studi Teknik Sipil Politeknik Bamyuwangi adalah program studi yang sangat berpotensi di segala bidang. Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi menyadari akan pentingnya kemampuan ,penerapan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dinamis di masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku didalamnya.
Sadar akan tanggung jawab pada tujuan yang harus dicapai dengan keridhoan Tuhan Yang Maha Penyayang serta didukung usaha yang gigih, terencana, kerjakeras dan penuh kebijakan, maka dengan ini Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi Menghimpun diri dalam suatu Organisasi Tingkat Jurusan yang berfungsi  sebagai Wahana Aspirasi dan Inspirasi seluruh Mahasiswa Teknik Sipil Banyuwangi yang bernama : HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL POLITEKNIK BANYUWANGI  dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi yang selanjutnya disebut HMS-POLIWANGI.
Pasal 2
WAKTU
HMS- POLIWANGI didirikan pada tanggal 28 Oktober 2008 di Kampus Politeknik Banyuwangi untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
HMS-POLIWANGI berkedudukan di Politeknik Banyuwangi di Kota Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.
Pasal4
KEDAULATAN
HMS-POLIWANGI adalah satu – satunya organisasi kemahasiswaan yang syah dan berdaulat di Program Studi Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi.
Pasal 5
LAMBANG ORGANISASI
Lambang HMS-POLIWANGI adalah perisai yang berukiran rapidograph, segitiga sepasang, dan gedung tinggi berbackground abu-abu dengan pancaran sinar oranye dan warna biru ditepiannya serta pada pita yang bertuliskan POLIWANGI yang di ikat dengan rantai berwarna merah yang masing masing memiliki makna tersendiri.
Pasal 6
BENDERA
Bendera HMS-POLIWANGI adalah bendera dengan gambar lambang  HMS-POLIWANGI dengan latar belakang biru terang.
Pasal 7
JAKET ALMAMATER
Jas Almamater HMS-POLIWANGI adalah jaket semi jas berwarna biru dengan bodir lambang HMS-POLIWANGI di dada sebelah kiri.
BAB II
ASAS, SIFAT, dan FUNGSI
Pasal 8
ASAS
Asas HMS-POLIWANGI adalah kemahasiswaan yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 serta Kebenaran Akademik
Pasal 9
SIFAT
HMS-POLIWANGI adalah organisasi yang bersifat:
a.       Demokrasi
b.      Kekeluargaan
c.       Mandiri
d.      Berkeadilan sosial
Pasal 10
FUNGSI
HMS-POLIWANGI adalah organisasi yang berfungsi :
a.       Sebagai Wahana Aspirasi dan Inspirasi seluruh Mahasiswa Teknik Sipil Banyuwangi.
b.      Sebagai media berkomunikasi antar sesama mahasiswa teknik sipil pada khususnya dan mahasiswa Politeknik Banyuwangi pada umumnya.
c.       Sebagai tempat penerapan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan disiplin Ilmu yang dimiliki.
BAB III
TUJUAN dan USAHA
Pasal 11
TUJUAN
Tujuan HMS-POLIWANGI adalah :
a.       Menciptakan mahasiswa Teknik Sipil  sebagai insan Akademis yang berkualitas, yang sadar akan peran dan fungsinya dalam berorganisasi, serta hak dan kewajibanya sebagai kaum Intelektual yang dilandasi dengan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
b.      Memelihara dan mempererat  rasa kekeluargaan Teknik Sipil pada khususnya dan Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Banyuwangi pada umumnya.
Pasal 12
USAHA
HMS-POLIWANGI berusaha untuk merealisasikan segala Aspirasi, kreatifitas, dan bakat mahasiswa sehingga mampu menyumbangkan karya yang Inovatif dalam akademik, sosial, seni, dan budaya.
BAB IV
STATUS
Pasal 13
STATUS
  1. HMS-POLIWANGI adalah organisasi yang mandiri dalam menentukan arah dan kebijakannya.
  2. HMS-POLIWANGI merupakan kelengkapan NON- STRUKTURAL KOORDINASI dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Banyuwangi.
  3. HMS-POLIWANGI merupakan  bagian dari dunia kemahasiswaan Politeknik Banyuwangi.




BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan HMS-POLIWANGI bersifat sukarela dan secara teknis adalah otomatis bagi mereka yang telah menjadi mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi. Kecuali bagi mereka yang memilih untuk tidak mejadi anggotanya.
Pasal 15
Anggota HMS-POLIWANGI terbagi menjadi dua yaitu anggota luar biasa, dan anggota biasa
Pasal 16
Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang dilakuakan dalam Rapat Mufakat HMS-POLIWANGI  yang kemudian disebut RAMUF HMS-POLIWANGI.
BAB VI
KELENGKAPAN dan BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 17
KELENGKAPAN
  1. Kelengkapan HMS-POLIWANGI adalah :
    1. Konstitusi HMS-POLIWANGI.
    2. RAMUF HMS-POLIWANGI.
  2. Tingkatan Kekuatan Kontitusi HMS-POLIWANGI :
    1. Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI.
    2. Anggaran Rumah Tangga HMS-POLIWANGI.
    3. TAP - RAMUF  HMS-POLIWANGI.
    4. KEP – KETUA UMUM HMS-POLIWANGI.
Pasal 18
BADAN PERLENGAKAPAN  ORGANISASI.
Badan Perlengkapan Organisasi HMS-POLIWANGI terdiri dari :
  1. RAMUF HMS-POLIWANGI.
Merupakan Badan Perlengkapan Organisasi pemegang kekuatan tertinggi di dalam HMS-POLIWANGI yang terdiri dari RAMUF HMS-POLIWANGI.
  1. Dewan kehormatan HMS-POLIWANGI.
Merupakan Badan Perlengkapan Yudikatif  di dalam HMS-POLIWANGI.
  1. Badan Pengurus HMS-POLIWANGI.
Merupakan Badan Perlengkapan Eksekutif tertinggi di dalam HMS-POLIWANGI yang mengatur seluruh kegiatan kemahasiswaan dalam lingkungan Teknik Sipil  Politeknik Banyuwangi dan bertanggung jawab kepada RAMUF HMS-POLIWANGI.
BAB VII
RANGKAP JABATAN
Pasal 19
Jabatan pimpinan HMS-POLIWANGI, pimpinan Departemen dan Kepala Divisi tidak dibenarkan untuk dirangkap baik satu sama lain maupun seluruhnya oleh satu orang.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 20
RAPAT
Rapat  HMS-POLIWANGI terdiri dari :
  1. RAMUF HMS-POLIWANGI.
  2. Rapat Badan Pengurus HMS-POLIWANGI.
  3. Rapat – rapat lain yang ditentukan oleh Badan Pengurus  HMS-POLIWANGI.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
  1. Perbendaharaan HMS-POLIWANGI di dapat dari :
    1. Iuran Wajib Anggota
    2. Anggaran Organisasi Mahasiswa dari Politeknik Banyuwangi.
    3. Donator lain yang syah, halal, dan tidak mengikat.
  2. Laporan Keuangan HMS-POLIWANGI dilaporkan secara terbuka kepada Anggota HMS-POLIWANGI pada setiap sidang RAMUF HMS-POLIWANGI.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 22
  1. Atribut HMS-POLIWANGI merupakan identitas bagi HMS-POLIWANGI yang menjadi kebanggaan Anggota HMS-POLIWANGI.
  2. Atribut HMS-POLIWANGI berfungsi sebagai media pemersatu cipta, rasa dan karsa serta merupakan manifestasi rasa cinta terhadap HMS-POLIWANGI.
  3. Atribut HMS-POLIWANGI terdiri dari Lambang, Stempel, Bendera ,dan Jaket Almamater.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
  1. Usulan perubahan Anggaran Dasar  HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah pengurus lengkap HMS-POLIWANGI  yang masuh aktif.
  2. Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI hanya dapat diubah dalam RAMUF HMS-POLIWANGI dan  disetujui sekurang kurangnya  2/3 dari pengurus HMS-POLIWANGI yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 24
  1. Usulan pembubaran HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah pengurus lengkap HMS-POLIWANGI  yang masuh aktif.
  2. HMS-POLIWANGI hanya dapat dibubarkan dalam RAMUF HMS-POLIWANGI dan  disetujui sekurang kurangnya  2/3 dari seluruh anggota HMS-POLIWANGI yang hadir.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
1. Usulan pembentukan/pembubaran Departemen HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah pengurus lengkap HMS-POLIWANGI  yang masih aktif.
2. Usulan pembentukan/pembubaran Divisi Departemen HMS-POLIWANGI hanya dapat diajukan bila telah mendapat persetujuan dari kepala Departeman yang bersangkutan.
3. Pembubaran harus  dilakukan melalui RAMUF HMS-POLIWANGI dan  disetujui sekurang kurangnya  2/3 dari pengurus HMS-POLIWANGI yang hadir.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI merupakan peraturan yang tertinggi dalam HMS-POLIWANGI selama masih dalam batas wajar.
Pasal 27
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XIV
HAL LAIN – LAIN
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar HMS-POLIWANGI akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga HMS-POLIWANGI.