ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK BANYUWANGI
PERIODE 2008/2009
BAB I
STATUS
Pasal 1
HMS POLIWANGI menaati dan menjunjung tinggi keputusan keputusan yang di ambil bersama lembaga lembaga kemahasiswaan yang representative dan mempunyai legitimasi di Politeknik Banyuwangi
Pasal 2
HMS POLIWANGI berperan dengan kedudukan yang sama tinggi dengan himpunan mahasiswa lainnya di Politeknik Banyuwangi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
- anggota biasa adalah otomatis seluruh civitas akademika Prodi Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi yang secara sukrela menjadi anggota.
- masa berlaku anggota biasa adalah ditetapkan paling lama 12 bulan
- anggota luar bisa adalah anggota biasa yang karena dedikasi, prestasi, dan jasa tehadap HMS POLIWANGI di pilih sebagai pengurus inti di dalam Badan Pengurus.
Pasal 4
Pembinaan pembinaan di ruang lingkup HMS POLIWANGI di tentukan oleh Badan Pengurus
Pasal 5
Keabsahan Anggota
Anggota biasa HMS POLWANGI dinyatakan syah untuk diangkat apabila lulus dalam proses pengkaderan HMS POLIWANGI
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota HMS POLIWANGI berhak:
a) Memberikan pendapat dan saran saran yang mendorong kemajuan HMS POLIWANGI
b) Hak bicara dan suara.
c) Memilih dan di pilih
d) Mendapat perlakuan sama
e) Mengikuti kegiatan kegiatan yang diselenggarakan HMS POLIWANGI
f) Memperoleh manfaat dari HMS POLIWANGI
g) Mempunyai hak control, hak recall.dan mosi tidak percaya
h) Memiliki hak pembelaan diri
- Anggota HMS POLIWANGI berkewajiban:
a) Menjunjung tinggi nama baik HMS POLIWANGI
b) Menaati dan mematuhi serta melaksanakanketentuan AD/ ART maupun hasil hasil keputusan RAMUF HMS dan keputusan Ketua Umum.
c) Melaksanakan ketentuan yang diberikan HMS POLIWANGI dengan penuh tanggung jawab.
d) Ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan HMS POLIWANGI.
e) Memupuk rasa kesetiakawanan dan kekeluargaan antar anggota HMS POLIWANGI.
f) Mempelajari dan mengamalkan dasar kepribadian dan tujuan HMS POLIWANGI.
g) Berusaha menjadi tauladan utama bagi Mahasiswa.
h) Membayar iuran yang telah disepakati
Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Status keangotaan HMS POLIWANGI akan hilang apabila:
a) Meninggal dunia.
b) Sudah bukn lagi mahasiswa Prodi Teknik Sipil Politeknik Banyuwangi
c) Di pecat / menyatakan keluar dari keanggotaan HMS POLIWANGI
d) Menghianati Tujuan HMS POLIWANGI
e) Melakukan tindakan yag mencemarkan nama baik HMS POLIWANGI
BAB III
SANKSI
Pasal 8
- Pengurus inti dapat menjatuhkan sanksi organisasi terhadap anggotanya
- Anggota HMS POLIWANGI akn mendapat sanksi apabila:
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi HMS POLIWANGI
- Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik HMS POLIWANGI
- Bentuk snaksi dapat diusulkan dalam Rapat Mufakat oleh anggota melalui pertimbangan pengurus inti.
- mekanisme penjatuhan dan bentuk sanksi ditetapkan oleh pengurus dengan pertimbangan KaPRODI
Pasal 9
Sanksi Pembelaan Diri dan Rehabilitasi Keanggotaan
- Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, sanksi organisasi yang diberikan dapat berupa:
- Peringatan
- Pemberhentian sementara dari keanggotaan
- Pemberhentian tetap dari keanggotaan
- Anggota yang mendapat sanksi berhak membela diri
- Apabila dalam pembelaan diri dinyatakan tidak bersalah maka keanggotaan dan nama baiknya dipulihkan.
BAB IV
RANGKAP KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 10
1. Anggota HMS POLIWANGI dibenarkan untuk merangkap keanggotaan dengan organisasi lain selama tidak brtentangan dengan tujuan HMS POLIWANGI
2. Pengurus inti tidak dibenarkan merangkap jabatan yang setingkat/ atau lebih tinggi pada organisasi lain selama belum habis masa jabatnya.
3. Pengurus HMS POLIWANGI selain pengurus inti dapat merangkap jabatan pada organisasi lain selama tidak bertentangan atau menghambat organisasi dengan izin tertulis ketua umum HMS POLIWANGI
BAB V
KELENGKAPAN DAN BADAN PERLENGKAPAN
SUB BAB PERTAMA
KELENGKAPAN
Pasal 11
Kelengkapan HMS POLIWANGI terdiri dari konstitusi dan keputusan keputusan yang mengatur jalannya Organisasi yang syah dan berkekuatan hukum
SUB BAB KEDUA
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 12
1. Badan kelengkapan HMSmerupakan penyelenggaraorganisasi dibawah rapat musyawarah. Anggota HMS Poliwangi.
2. Badan kelengkapan HMS dipimpin oleh ketua umum terpilih yang disyahkan oleh Ramuf.
3. Badan kelengkapan HMS terdiri dari:
a. Pengurus inti, terdiri dari :
i. Ketua umum, wakil ketua
ii. Sekertaris1 dan 2
iii. Bedahara 1 dan 2
b. Pengrus Departemen terdiri dari :
i. Kepala departemen
ii. Sekertaris departemen
c. Pengurus divisi tediri dari:
i. Kepala divisi
ii. Sekertaris divisi
4. Bdan kelengkapan berkewajiban membuat progam kerja dan petunjuk pelaksanaannya
5. Badan kelengkapan berkewajiban menjabarkan dan mensosialisasikan progam kerja kepada civitas akademik prodi teknik sipil.
6. Badan kelengkapan bertanggung jawab pada ramuf
Pasal 13
Struktur kepengurusan
1. Pengurus Inti
1.1 Ketua umum
1.2 Wakil Ketua
1.3 Sekertaris 1
1.4 Sekertaris 2
1.5 Bendahara 1
1.6 Bendahara 2
- Pengurus depatemen
3.1 Kepala departemen
3.2 Sekertaris departemen
3.3 Anggota departemen
- Pengurus divisi
3.1 Kepala divisi
3.2 Anggota divisi
Pasal 14
Tugas,Wewenang, da Tanggung Jawab Pengurus
1. Tugas,Wewenang da Tanggung Jawab Pengurus Harian
1.1 Ketua
a. Memimpin seluruh aktivitas dalam kegiatan organisasi.
b. Mengatur pelaksanaan Progam kerja bersama pengurus lengkap
c. Berama Wakil Ketua menyusun, menetapkan, dan melantik Pengurus HMS-POLIWANGI berdasarkan AD, ART
d. Bersama sekertaris mengeluarkan keputusan organisasi.
e. Bertanggung jawab atas jalannya organisasi baik ke dalam maupun keluar.
f. Bersama bendahara menyusun dan melasanakan kebijakan –kebijakan keuangan organisasi.
g. Mewakili organisasi dalam forum-forum resmi
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir kepengurusan.
i. Menunjuk perwakilan dariPengurus Harian ketika berhalangan.
1.2 Wakil Ketua
a. Bekerja sama dengan ketua dalam pengambilan keputusan.
b. Membantu ketua dalam menjalanka organisasi.
c. Mewakili ketua dalam forum-forum resmi apabila ketua berhalangan hadir .
d. Mengabil keputusan ketka Ketua berhalangan.
1.3 Sekertaris 1 dan Sekertris II
a. Bertanggung jawab atas sirkulasi, keabsahan surat menyurat dan pengarsipannya.
b. Bertindak notulen dalam rapat pengurus.
c. Bekerjasama dengan ketua dalam merumuskan dalam merumuskan agenda Pertanggungjawaban pengurus.
d. Bersama ketua menghadiri forum-forum resmi.
e. Menyampaikan berita acara setiap pertemuan/musyawarah yang dipimpin oleh ketua dan/ atau wakil ketua.
f. Membuat laporan organisasi secara berkala setiap tiga bulan
g. Bertanggungjawab kepada ketua
1.4 Bendahara dan wakil bendahara
a. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan danadministrasi keuangan organisasi.
b. Menyusun kebijakan keuangan dan mekanismenya atas persetujuan ketua.
c. Sebagai pengelola sumber pendapatan organisasi.
d. Menyampaikan keadaan kuangan organisasi dalam musyawarah besar.
e. Melaporkan keuangan organisasi secara berkala setiap akhir bulan kepada anggota biasa Himamtro Unila.
f. Mengambil iuran wajib dari pengurus HMS-POLIWANGI Unlia sesuai yang telah ditetapkan dengan persetujuan ketua.
g. Memberikan dana yang diperlukan dan diminta oleh Departemen sesuai dengan progam kerja yang telah ditetapkan dengan persetujuan ketua.
h. Meminta laporan kuangan dari setiap kegiatan maksimal 15 hari setelah pelaksanaan kegiatan.
i. Betanggung jawab atas inventarisasi barang dan perbendaharaan.
j. Bertanggung jawab kepada ketua.
2. Tugas dan Wewenang KepalaDepartemen danSekertris Departemen .
a. Menyusun dan melaksanakan progam kerja serta bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
b. Mengawasi pelaksanaan progam kerja divisi yang berada dilinkup departemennya.
c. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban maksimal 15hari setelah pelaksanaan kegiatan kepada sekrtaris umum.
d. Membuat laporan perkembangan departemen secara berkala setiap tiga bulan sekali.
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
3. Tugas dan Wewenang Anggota Departemen.
a. Melaksanakan progam kerja yang telah ditetapkan.
b. Membantu penyusun laporan perkembangan departemen.
c. Bertanggung jawab kepada Kepala Departemen.
4. Tugas danWewenang Kepala Divisi
a. Menyusun dan melaksanakan progam kerja serta bertanggung jawab atas pelaksanaanya.
b. Membuat laporan perkembangan divisi secara berkala setiap akhir bulan dan diberikan kepada sekrtaris departemen.
c. Menyerahkan LPJ kegiatan maksimal 12 hari setelah pelaksanaan kegiatan kepada sekertariatan departemen.
d. Bertanggung jawab kepada Departemen.
5. Tugas dan WewenangAnggota Divisi
a. Melaksanakkan progam kerja yang telah ditetapkan.
b. Membantu penyusunan laporan.
c. Bertanggung jawab kepada Kepala Departemen.
Pasal11
Susunan Kepengurusan
Untuk melaksanakan progam kerja, HMS-POLIWANGI memiliki susunan kepengurusan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi.
Pasal 12
Periode
1. Kepengurusan HMS-POLIWANGI yang diatur dalam AD/ART ini adalah dua tahun sejak dilantik dan diangkat sumpah.
2. Pengurus pada periode yang berjalan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu periode berikutnya.
BAB V
PEMILIHAN KETUA DAN WAKILKETUA
Pasal 14
Pemihan Ketua danWakil Ketua dilakukan melalui Pemilihan Umum yang diikuti oleh anggota biasa HMS-POLIWANGI. Ketua dan Wakil Ketua terpilih disahkan dan dilantik musyawarah besar. Petunjuk pelaksanaan pemilihan umum diatur oleh mekanisme Pemilihan umum.
BAB IV
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 15
Pergantian Pengurus
Pergantian pengurus apabila ;
1. Pengurus tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
2. Tidak hadir dalam rapat pengambilan keputusan sebanyak 3 kali.
3. Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4. Pergantian pengurus merupakan hak prerogatif Ketua HMS-POLIWANGI.
Pasal 16
Pergantian Ketua dan Wakil Ketua
Pergantian Ketua daWakil Ketua dilkukan apabila ;
1. Melakukan penyimpanan Konstitusi HMS-POLIWANGI.
2. Menetapkan keputusan secara sepihak yang merugikan HMS-POLIWANGI tanpa rapat pengambilan keputusan.
3. Ketua dan wakil Ketua tidak dapat dihubungi selama tiga hari berturut-turut (selama masa efektif akademis) tanpa mengangkat perwakilan dari Pengrus Harian.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Iuran
1. Iuran pengurus HMS-POLIWANGI merupakan sumber dana HMS-POLIWANGI yang utama.
2. Pengurus HMS-POLIWANGI wajib membayar iuran HMS-POLIWANGI.
3. Anggota HMS-POLIWANGI selain pengurus dibebaskan dari iuran.
4. Besarnya iuran pengurus ditetapkan oleh pengurus harianHMS-POLIWANGI.
Pasal 18
Penerimaan, Penyimpanan dan Penggunaan Dana.
1. Semua dana yang diperolehdari sumber dana sebagaimana disebut pasal 17 Anggaran Dasar dicatat dan disimpan baik oleh Bendahara HMS-POLIWANGI.
2. Semua dana harus dimpan di Bank yang terpecaya da ditetapkan oleh Pengurus Harian.
3. Semua dana yang diterima oleh Bendahara digunakan untuk kepentingan HMS-POLIWANGI.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Rapat Mufakat
1. Rapat Mufakat berfungsi :
a. Sebagai sarana pengambil keputusan tertinggi dalam lembaga HMS-POLIWANGI.
b. Sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus HMS-POLIWANGI selama satu periode kepengurusan.
c. Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban terhadap HMS-POLIWANGI sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat besar.
d. Melantik dan mengangkat sumpah Ketua da wakil Ketua HMS-POLIWANGI terpilih.
2. Rapat Mufakat dilaksanaka satu kali dalam satu tahun
Pasal 20
Rapat Besar
Tata tertib rapat besar sebagai berikut :
a. Peserta rapat besar terdiri dari pengurus Himatri Unila dan undangan.
b. Ketua HMS-POLIWANGI adalah penanggung jawab penyelenggaraan rapat besar.
c. SetelahKetua HMS-POLIWANGI dinyatakan demisioner , penanggung jawab penyelenggaraan rapat besar adalah presidium sidang.
d. Rapat besar dinyatakan sah apabila dihadiri 1/2n + 1 dari jumlah biasa HMS-POLIWANGI, pada saat rapat besar dilaksanakan.
e. Apabila point ( d ) tidak terpenuhi maka rapat besar diundur selama 1x10 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
f. Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus HMS-POLIWANGI dalam rapat besar maka pengurus HMS-POLIWANGI dinyatakan demisioner dan mandat diberikan kepada presidium siding Rapat Besar sampai ketua dan wakil ketua terpilih dilantik.
Pasal 21
Rapat Besar Luar Biasa
1. Rapat besar luar biasa perlu diadakan apabila terjadi penyimpangan AD/ART oleh pengurus harian HMS-POLIWANGI dan atau 2/3 pengurus HMS-POLIWANGI.
2. Rapat besar luar biasa perlu diadakan apabila Ketua dan Wakil Ketua HMS-POLIWANGI pada kepengurusan yang bejalan yang menyatakan pengunduran diri dari kepengurusan atau meninggal dunia.
3. Rapat besar luar biasa berkedudukan sederajat dengan rapat besar HMS-POLIWANGI.
Pasal 22
Jenis Rapat
1. Rapat Pengurus Harian, yaitu rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian HMS-POLIWANGI yang dipimpin oleh ketua untuk merumuskan kebijakan-kebijakan HMS-POLIWANGI dan diadakan sekurang-kurangnya 30 hari sekali.
2. Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang diikuti oleh Pimpinan Departemen dan Divisi yang dpimipin oleh Kepala Departemen dengan sepengetahuan ketua, untuk membahas permasalahan yang mejadi tugas tanggung jawab kerja departemen dan divisi, dan rapt ini diadakan sekurang-kurangnya 30 hari sekali.
3. Rapat Departemen, yaitu rapat yang diikuti oleh pengurus departemen dan divisi yang dipimpin oleh kepala departemen dengan sepengtahuan ketua, untuk membahas permasalahan yang menjadi tugas dan tanggung jawab kerja departemen dan divisi, dan rapat ini diadakan sekurang-kurangnya 30hari sekali.
4. Rapat dengar pendapat,yaitu rapat yang dapat dilakukan oleh pengurus Harian HMS-POLIWANGI dan atau pengurus departemen dengan civitas akademika jurusan Teknik Sipil dan atau pengurus angkatan dan atau mahasiswa jurusan Teknik Sipil Politeknik Banuwangi baik secara perorangan atau kelompok.
5. Rapat Khusus, yaitu rapat yang diikuti oleh satu Departemen atau lebih yang dipimpim oleh ketua HMS-POLIWANGI untuk membahas permasalahan-permasalahan yang menyangkut satu depertemen atau lebih, dan rapat ini diadakan jika dianggap perlu
6. Rapat luar biasa,yaitu rapat yang diikuti seluruh pengurus HMS-POLIWANGI yang dipimpin oleh ketua HMS-POLIWANGI untuk melaksanakan reshuffle kepengurusan.